Monday, July 23, 2012

Abstrak Tesis


ANALISIS TERHADAP PENERAPAN KETENTUAN GARIS PANGKAL DALAM PENENTUAN BATAS LAUT WILAYAH SUATU NEGARA BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW
 OF THE SEA 1982



Evi Purwanti,* Marsudi Triatmodjo**



INTISARI



Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penerapan garis pangkal dalam penentuan batas laut wilayah suatu negara berdasarkan United Nations Convention on The Law Of The Sea 1982. Mengingat penetapan batas laut wilayah tidak terlepas dari penetapan garis pangkal maka titik tolak persengketaan batas laut wilayah antar negara kebanyakan bersumber dari penerapan garis pangkal yang dilakukan oleh negara-negara pantai.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Cara penguraian permasalahan menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal yang bersifat umum ke hal yang sifatnya khusus dengan mempelajari praktek yang dilakukan oleh beberapa negara dalam menerapkan penarikan garis pangkal laut wilayahnya serta menganalisis pasal-pasal yang mengatur mengenai penarikan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 secara khusus. .

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong negara untuk menerapkan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 adalah: karena adanya kepastian terhadap batas maksimal teritorial wilayah negara sebesar 12 mil; adanya kebebasan bersepakat yang luas antara para pihak dalam menentukan perjanjian batas negara; adanya jaminan hukum atas eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber kekayaan alam lautan; serta adanya beberapa tipe garis pangkal dalam mengakomodasi keunikan geografis wilayah garis pantai masing-masing negara. Sedangkan faktor kendala penerapan garis pangkal dalam UNCLOS 1982 yaitu: adanya  interpretasi samar dalam pasal-pasal mengenai garis pangkal; tidak adanya sanksi atau teguran secara internasional atas pelanggaran negara dalam penerapan UNCLOS 1982; tidak adanya batas waktu pendepositan peta ke Sekretaris Jenderal PBB; tidak adanya keseragaman teknis dalam sistem penarikan garis pangkal. Pada akhirnya, urgensi dari penerapan garis pangkal pada suatu negara karena hal ini berhubungan dengan kepastian batas teritorial negara mengingat kekuasaan negara dalam batas teritorialnya merupakan kedaulatan mutlak. Selain itu penentuan batas teritorial merupakan langkah awal dalam penentuan batas-batas Contiguos Zone, ZEE dan Landas Kontinen suatu negara.


Kata kunci: Garis Pangkal, Batas Laut wilayah, UNCLOS 1982

_____________________

*   Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
** Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

No comments:

Post a Comment