ANALISIS
TERHADAP PENERAPAN KETENTUAN GARIS PANGKAL DALAM PENENTUAN BATAS LAUT WILAYAH
SUATU NEGARA BERDASARKAN UNITED NATIONS
CONVENTION ON THE LAW
OF THE SEA 1982
Evi
Purwanti,* Marsudi Triatmodjo**
INTISARI
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi penerapan garis pangkal dalam penentuan batas laut
wilayah suatu negara berdasarkan United Nations Convention on The Law Of The Sea 1982. Mengingat penetapan batas laut
wilayah tidak terlepas dari penetapan garis pangkal maka titik tolak
persengketaan batas laut wilayah antar negara kebanyakan bersumber dari
penerapan garis pangkal yang dilakukan oleh negara-negara pantai.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif atau kepustakaan. Cara penguraian permasalahan menggunakan cara
berpikir deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal yang bersifat
umum ke hal yang sifatnya khusus dengan mempelajari praktek yang dilakukan oleh
beberapa negara dalam menerapkan penarikan garis pangkal laut wilayahnya serta
menganalisis pasal-pasal yang mengatur mengenai penarikan garis pangkal dalam
UNCLOS 1982 secara khusus. .
Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa faktor pendorong negara untuk menerapkan garis pangkal dalam
UNCLOS 1982 adalah: karena adanya kepastian terhadap batas maksimal teritorial
wilayah negara sebesar 12 mil; adanya kebebasan bersepakat yang luas antara
para pihak dalam menentukan perjanjian batas negara; adanya jaminan hukum atas
eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber kekayaan alam lautan; serta adanya
beberapa tipe garis pangkal dalam mengakomodasi keunikan geografis wilayah
garis pantai masing-masing negara. Sedangkan faktor kendala penerapan garis
pangkal dalam UNCLOS 1982 yaitu: adanya interpretasi
samar dalam pasal-pasal mengenai garis pangkal; tidak adanya sanksi atau
teguran secara internasional atas pelanggaran negara dalam penerapan UNCLOS
1982; tidak adanya batas waktu pendepositan peta ke Sekretaris Jenderal PBB;
tidak adanya keseragaman teknis dalam sistem penarikan garis pangkal. Pada
akhirnya, urgensi dari penerapan garis pangkal pada suatu negara karena hal ini
berhubungan dengan kepastian batas teritorial negara mengingat kekuasaan negara
dalam batas teritorialnya merupakan kedaulatan mutlak. Selain itu penentuan
batas teritorial merupakan langkah awal dalam penentuan batas-batas Contiguos
Zone, ZEE dan Landas Kontinen suatu negara.
Kata kunci: Garis
Pangkal, Batas Laut wilayah, UNCLOS 1982
_____________________
* Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura
** Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
No comments:
Post a Comment