Sunday, August 5, 2012

MEDIASI DAN ARBITRASE DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM INTERNASIONAL







(Studi Kasus di Federasi Bosnia-Hercegovina)
By: Evi Purwanti, S.H., LL.M

I.             Pendahuluan


A.   Latar Belakang


Dalam masyarakat internasional terjadi hubungan timbal balik antar negara-negara di dunia, baik itu hubungan politik, perdagangan, sosial dan kebudayaan. Terjalinnya hubungan ini untuk saling mengisi kepentingan dan kebutuhan yang ada dari masing-masing negara. Dalam interaksi masyarakat internasional ini sering terjadi ketidak sesuaian pendapat atau timbul permasalahan yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dengan intensitas konflik yang bervariasi. Tahapan dari hubungan negara-negara ini dapat berupa hubungan yang baik (friendly relationship), hubungan yang menegang (strained relation), hubungan yang tidak ramah (unfriendly relation) dan yang terakhir hubungan yang bermusuhan (hostile).

Faktor penyebab konflik antar negara ini dapat bersumber dari berbagai hal, diantaranya mengenai perbatasan negara, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, sosial, ekonomi dan lain-lain. Dalam sengketa perbatasan sering timbul masalah jika tidak terjadi kesepakatan bilateral mengenai tapal batas negara, jika kedua negara berbatasan langsung. Di mana tapal batas mempengaruhi kewenangan kedaulatan negara serta menyangkut kekayaan alam yang dapat menjadi sumber pendapatan negara, sehingga biasanya peneyelesaian persoalan perbatasan sukar di dapat titik temu. Selain itu terdapat juga konflik dalam hubungan politik, terkait kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh masing-masing negara yang bisa saja dianggap merugikan negara lain.

 Upaya-upaya penyelesaian sengketa ini telah menjadi perhatian yang cukup penting di dunia internasional sejak awal abad ke-20. upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.[1] Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya hukum internasional mengenal dua jenis penyelesaian, yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan dengan cara kekerasan.

Pada umumnya teknik penyelesaian sengketa secara damai terbagi menjadi dua kategori yaitu penyelesaian secara politik (political approach) dan penyelesaian melalui putusan peradilan (adjudication).[2] Penyelesaian secara politik terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu melalui jalan negosiasi (negotiation), pencarian fakta (fact finding), melalui jasa-jasa baik (good offices), mediasi (mediation) dan konsiliasi (conciliation). Penyelesaian melalui  putusan peradilan melibatkan pihak ketiga yang memberikan putusannya tanpa ada unsur kepentingan terhadap kasus tersebut. penyelesaian jenis ini dapat dilakukan melalui proses arbitrase (arbitraton) atau melalui putusan organ pengadilan. Sedangkan cara kekerasan dilakukan melalui peperangan dengan kekuatan militer. Cara perang untuk menyelesaikan sengketa sebenarnya telah diakui dan dipraktekkan sejak lama. Bahkan perang telah dijadikan sebagai alat instrumen dan kebijakan luar negeri, terutama bagi negara-negara maju saat ini.

Penyelesaian secara damai ini ada yang hanya melibatkan pihak-pihak yang bersengketa ataupun melibatkan pihak ketiga sebagai penengahnya. Salah satu penyelesaian sengketa di atas yang melibatkan pihak ketiga adalah mediasi, dimana pihak ketiga yang menjadi penengah di sebut sebagai mediator, yang dapat berasal dari negara yang netral, organisasi internasional atau individu. Mediator ini ikut serta  secara aktif dalam proses negosiasi negara yang bersengketa. Biasanya dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral mediator berusaha mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai mediasi dan arbitrase yang di tinjau secara umum dari segi teori dan prakteknya. Dengan melihat penerapannya dalam studi kasus di Bosnia –Hercegovina.  Untuk memahami mediasi dan arbitrase internasional dari segi politik dan fungsi strategisnya.. Serta untuk mempelajari metode dan proses dari mediasi dan arbitrase internasional.

Dalam tugas akhir perkuliahan ini metode penulisan yang dipergunakan adalah menggunakan metode deskriptif analisis dimana sumber tulisan didapat dari bahan literatur primer dan sekunder, dan juga menganalisis praktek yang diterapkan dalam kasus sengketa di negara Bosnia-Hercegovina yang menerapkan mediasi dan Arbitrase  dalam meyelesaikan konflik mereka.

B.   Rumusan Masalah


Dalam makalah ini yang menjadi objek dari penulisan adalah:

1.      bagaimana teori mengenai mediasi dan arbitrase dalam konflik internasional?

2.      bagaimana hubungan teori dan praktek mediasi dan arbitrase dalam kasus Bosnia-Hercegovina?


II.           Mediasi dan Arbitrase dalam sengketa Internasional


A.   Teori mediasi


Mediasi dalam sengketa internasional lebih dikenal sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga dalam usahanya untuk mendekatkan pihak-pihak yang bersengketa agar mereka langsung dapat berunding. Pihak ketiga ini ikut berperan aktif  dalam perundingan, mediator dapat mengusulkan saran penyelesaian sengketa dan menjadi pemimpin dari perundingan, namun para pihak tidak terikat untuk menerima usulan dari mediator.[3]

Mediasi menurut J.G. Merrills adalah merupakan negosiasi tambahan dengan mediator atau perantara sebagai pihak yang aktif, mempunyai wewenang, dan memang diharapkan untuk mengajukan proposalnya sendiri dan menafsirkan, juga menyerahkan, masing-masing proposal satu pihak pada pihak lain. Profosal ini bersifat tidak formal dan berdasarkan informasi yang diberikan pihak-pihak, bukannya berdasarkan penyelidikan sendiri.[4]

Bentuk mediasi melibatkan keikutsertaan pihak ketiga (mediator)  yang netral dan independen dalam suatu sengketa. Tujuannya adalah untuk menciptakan adanya suatu kontak atau hubungan langsung di antara para pihak. Mediator bisa negara, individu, organisasi internasional,  dan lain-lain. Mediator dapat bertindak baik atas inisiatifnya sendiri, menawarkan jasanya sebagai mediator, atau menerima tawaran untuk menjalankan fungsinya atas permintaan sari salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, agar mediator dapat berfungsi, diperlukan kesepakatan atau konsensus dari para pihak sebagai prasyarat utama.[5]

Menurut Malcolm N. Shaw:

The employment of the procedures of good offices and mediation involves the use of a third party, whether an individual or individuals, a state or group of states or an international organisation, to encourage the contending parties to come to a settlement. Unlike the techniques of arbitration and adjudication, the procces aims at persuading the parties to a dispute to reach satisfactory terms for its termination by themselves. Provisions for settling the dispute are not prescribed.”

Dalam penyelesaian sengketa internasional mediasi cukup sering dilakukan oleh negara-negara jika jalan negosiasi sudah menemui jalan buntu, adapun kelebihan dan kekurangan mediasi  adalah:

1.    Kelebihan Mediasi


a.       Merupakan campur tangan pihak ketiga untuk memecahkan kebuntuan negosiasi dalam penyelesaian sengketa.

b.      Dalam mediasi pihak ketiga ikut serta dalam perundingan sebagai penengah dan punya peran aktif dalam penyelesaian sengketa.

c.       Mengusahakan tercapainya penyelesaian, mengajukan saran, yang dapat memuaskan kedua pihak. Dapat menjadi media penghubung bagi pihak yang sudah putus hubungan diplomatiknya sehingga dapat melakukan perundingan kembali.

d.      Berfungsi melonggarkan ketegangan yang ada selama sengketa dan mengembangkan ruang lingkup negosiasi.

e.       Merupakan saluran informasi yang efektif.

f.       Saran dari negosiator tidak mengikat sehingga para pihak masih bebbas untuk menentukan keputusannya sendiri. 

g.      Bentuk proposal dari mediasi masih tidak formal dan berdasarkan informasi yang diberikan masing-masing pihak.

h.      Mediasi dapat dimintakan oleh para pihak ataupun ditawarkan secara spontan oleh pihak luar.

i.        Para pihak masih memegang kontrol dalam perundingan.

j.        Mediasi merupakan suatu kompromi dari suatu jenis sengketa.

2.    Kekurangan Mediasi


a.       tidak semua sengketa internasional dapat cocok diterapkan mediasi, karena semua tergantung dengan itikad mediatornya.

b.      dari pihak mediatornya sendiri, mediasi ini merupakan tugas yang melelahkan dan sering tidak memberikan penghargaan yang cukup, serta memerlukan kesabaran ekstra untuk menghadapi para pihak yang bersengketa.

c.       mediasi tidak dapat dipaksakan jika para pihak atau salah satu pihak tidak mau melakukannya.

d.      dengan melakukan mediasi maka telah mengakui masalah tersebut adalah masalah sengketa internasional sehingga jika ada perselisihan mengenai pertanggungjawaban internasional, pihak yang bersengketa tidak akan mau dilakukan mediasi.

e.       jika salah satu pihak merasa yakin untuk memenangkan persengketaan maka tidak akan mau untuk dilakukan mediasi, sebab dalam mediasi selalu dicari jalan win-win solution.

f.       pihak mediator tidak akan diterima jika diangap punya pemahaman sedikit tentang posisi para pihak, tidak simpatis, terpengaruh pada pihak lain atau dianggap memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa.

g.      para pihak harus bersiap untuk mengorbankan tujuan asal yang ingin dicapai untuk mencapai kompromi bersama.

3.    pemilihan mediator


dalam pemilihan mediator di kenal tiga cara yang dapat dibedakan menjadi:

1.      mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak

2.      mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.

3.      mediator yang disarankan atau ditawarkan oleh pihak ketiga bisa berupa negara, organisasi internasional ataupun NGO.

4.    Tugas Utama Mediator


dalam mediasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan para pihak masing-masing yang bersengketa. Mediator sebagai pihak ketiga yang dianggap netral hanya membantu atau memfasilitasi jalannya proses mediasi saja. Proses mediasi menghasilkan suatu kesepakatan antara para pihak.(mutually acceptable solution). Pada dasarnya kesepakatan negara yang bersengketa ini lebih kuat sifatnya dibandingkan putusan peradilan, karena merupakan hasil dari Kesepakatan para pihak. Artinya kesepakatan itu adalah hasil kompromi atau jalan yang telah mereka pilih untuk disepakati demi kepentingan-kepentingan mereka. Kekuatan putusan mediasi ini tergantung dari itikad baik para pihak untuk mematuhi putusan mediasi itu. Sedangkan dalam putusan pengadilan itu karena ada pihak lain yang memutuskan, yaitu hakim. Dengan kata lain putusan pengadilan itu bukan hasil kesepakatan para pihak.

Berjalannya proses mediasi tidak terlepas dari peran seorang mediator. Mediator memegang peranan krusial dalam menjaga kelancaran proses mediasi. Terdapat banyak teori mengenai tugas seorang mediator. Namun secara umum terdapat 7 tugas seorang mediator.

a.       mediator harus menjalin hubungan dengan para pihak yang bersengketa agar para pihak tidak menjadi takut untuk mengemukakan pendapatnya.

b.      mediator juga harus memilih strategi untuk membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang sengketa. Hal ini penting untuk dilakukan agar mediator dalam mengarahkan mengetahui jalur penyelesaian sengketa ini.

c.       selanjutnya mediator menyusun rencana-rencana mediasi serta membangun kepercayaan dan kerjasama. Bentuk mediasi dapat berupa  sidang-sidang mediasi.

d.      mediator harus mampu untuk merumuskan masalah dan menyusun agenda, karena kadang-kadang yang kelihatan dari luar itu sebenarnya yang besar-besarnya saja. Sebenarnya kalau dalam persengketaan itu ada kepentingan lain yang dalam teori Alternatif Dispute Resolution (ADR) disebut interest base/ apa yang benar-benar para pihak mau. Interest base itu kadang-kadang tidak terungkap di luar proses ADR.  

e.       mediator harus mengungkapkan kepentingan tersembunyi dari para pihak. terkadang ada para pihak yang beritikad tidak baik, dan hal itu tidak boleh.

f.       mediator harus dapat membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah.

g.      mediator dapat menganalisa pilihan-pilihan tersebut untuk diberikan kepada para pihak dan akhirnya sampai pada proses tawar menawar akhir dan tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar para pihak.

5.    Proses Mediasi


Proses penyelesaian melalui mediasi diawali dengan mediator mengadakan pertemuan dengan para pihak secara terpisah-pisah/ kaukus sebelum pertemuan lengkap diselenggarakan untuk mengetahui informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh diungkap dalam pertemuan lengkap. Artinya pada tahap ini sudah ada peringatan dari mediator. Misalnya seperti larangan  menyerang pihak lawan dengan bahasa yang memang tidak enak didengar. Kemudian mediator dapat mempengaruhi apa yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lawannya dengan cara memodifikasi pesan dalam bahasa yang dapat diterima dan dipahami oleh kedua belah pihak.

Terkadang kita berbicara sesuatu tapi belum tentu lawan bicara kita menangkap apa yang kita maksudkan. Mediator bisa membatasi atau menginterupsi salah satu pihak kalau misalnya yang dibicarakan itu menyangkut hal yang sensitif bagi pihak lain. Sebelum melakukan proses mediasi, para pihak sudah harus memasukkan data tentang persengketaan. Data ini sebenarnya cukup melalui pengumpulan data, dan hasilnya dianalisis untuk kemudian disusun rencana atau strategi mediasi.

Mediator juga dapat melakukan pencarian data-data ke lapangan agar dia lebih sensitif. Namun lagi-lagi, mediator disini bukan sebagai pihak yang memutus, melainkan lebih kepada pihak yang mengkondisikan agar pertemuan dapat melahirkan kesepakatan-kesepakatan berdasarkan kepentingan para pihak. Dalam teori mediasi, analisa konflik dari bahan-bahan yang sudah dikumpulkan tadi dapat dilakukan dengan memahami apa yang disebut circle of conflict/ lingkaran konflik.

Dalam lingkaran konflik itu ada 5 kategori masalah yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan analisa konflik. Misalnya masalah hubungan antara para pihak, seperti “ada apa  sebenarnya diantara para pihak?, kenapa keduanya tetap bersikeras dengan posisinya, pernah bersengketa sebelumnya atau bagaimana? dan sebagainya. Kemudian masalah ketidaksepakatan tentang data. Misalnya ketika dikonfrontir jawabnya selalu mengelak. Kemudian juga masalah kepentingan yang bertentangan. Misalnya bisa jadi pihak yang satu maunya kanan, yang lainnya lagi maunya ke kiri. Kemudian masalah hambatan struktural dan masalah perbedaan tata nilai yang kesemuanya sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai acuan bai mediator.

6.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mediasi


Beberapa hal yang dapat mempengaruhi mediasi adalah:

1.      karakter sistem internasional,

karakter ini mempengaruhi prospek dari negara, dan strategi yang mereka gunakan untuk memecahkan konflik. Prinsip yang berlawanan dalam sistem internasional, pola kesejajaran dan distribusi kemampuan kekuatan semua menghasilkan  pendekatan yang berbeda-beda bagi setiap konflik. Lingkungan internasional bipolar seperti yang dulu pernah terjadi antara dua kekuatan negara adikuasa AS dan Uni Sovyet , terlihat lebih menimbulkan kestabilan pada dunia internasional dari pada sistem multipolar.  

2.      sifat alami suatu konflik

karakteristik asli dari konflik di lihat dari isu yang di fokuskan, menentukan seberapa penting penyelesaian dan pengelolaan konflik tersebut. beberapa isu seperti kepercayaan atau agama, nilai-nilai fundamental dan integritas teritorial merupakan isu penting, dan cenderung membangkitkan masyarakat internasional untuk membantu menyelesaikan konflik itu. Karena biasanya isu diatas sulit untuk diselesaikan hanya melalui jalur diplomatik serta dapat berlangsung lama yan akhirnya membuahkanjalan kekerasan untuk menyelesaiakan konflik jika tidak juga teratasi.  Aspek lain yang mempengaruhi jalannya penyelesaian mediasi adalah jumlah isu dalam konflik itu, kekakuan masing-masing pihak terhadap pendirian masing-masing, apakah isu itu terkait dengan kepentingan yang berwujud berupa konflik sumber kekayaan alam (tangible interests) atau konflik yang tidak berwujud seperti persengketaan mengenai nilai-nilai yang dianut (intangible interest). Kedua hal ini dapat mempengaruhi baik durasi maupun metode penyelesaian konfliknya.

3.      karakteristik-karakteristik internal negara yang dilibatkan

hal ketiga yang mempengaruhi penyelesaian konflik adalah karakter internal dari para pihak yang terlibat. Yaitu seberapa banyak struktur pejabat negara yang berpengaruh yang cenderung memiliki kebijakan untuk menyerang dengan kekerasan atau lebih memilih bentuk lain dari penyelesaian konflik. Sistem dasar dari suatu negara mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang akan mereka buat. Seperti sebuah argumen yang menyatakan bahwa negara demokrasi lebih cenderunng menggunakan metode damai dalam menyelesaikan sengketa dari pada negara non demokrasi, hal ini karena norma intern, ekspresi liberal atau adanya kendala pemilihan.

7.    Mediasi dari segi politik


Berbeda dengan mediasi dalam sengketa perdagangan, mediasi di dalam sengketa internasional mempunyai aspek yang lebih konflik yang berpengaruh pada isu sengketa. Salah satunya adalah aspek politik dari negara-negara yang bersengketa. Dimana  faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa terdiri dari:

A. faktor kontekstual (Contextual Factors)

1.      struktur sengketa (dispute structure)

a.       isu-isu; yaitu permasalah yang timbul merupakan masalah krusial ataukah hanya masalah yang tidak begitu mendasar.

b.      Intensitas; adalah seberapa kekuatan dari persengketaan itu mempengaruhi negara yang bersengkata khususnya dan masyarakat internasional umumnya.

2.      para pihak (parties)

a.   bentuk pemerintahan (polity); bentuk pemerintahan dari negara-negara mempengaruhi karakteristik penerimaan mereka dalam kesepakatan mediasi, seperti negara demokrasi, otoriter, komunis, sosialis, dan lain-lain.

b.   kekuatan (power); kekuatan para pihak juga menentukan cepat atau tidaknya, contohnya jika sengketa terjadi antara dua negara yang sama-sama berkekuatan seimbang maka masing-masing pihak cenderung untuk mempertahankan posisinya, berlainan jika salah satu pihak lebih lemah dari negara lainnya maka dimungkinkan negara lemah itu untuk mengalah lebih banyak dari negara yang kuat.

B. Perilaku (Behavioural)

1.                       sejarah hubungan para pihak; sejarah ini mempengaruhi kompleksitas penyelesaian sengketa. Jika kedua negara yang bersengketa sudah mempunyai sejarah permusuhan sejak lama, maka hal itu akan berpengaruh terhadap konflik yang baru muncul meskipun persoalannya samasekali tidak berkaitan dengan permasalahan yang telah lalu.

2.                        kronisitas sengketa; jika suatu sengketa telah dibiarkan berlarut-larut sekian lama maka untuk menyelesaikannya juga semakin susah.


Di dalam hukum nasional negara, proses litigasi melalui peradilan internasional merupakan suatu hal yang sedapat mungkin untuk dihindarkan. Kemungkinan memburuknya hubungan antar negara, ketidakyakinan terhadap hasil yang akan diputuskan oleh pengadilan, serta untuk menghindari sesuatu yang memalukan jika sampai kalah di pengadilan juga biaya yang besar merupakan beberapa sebab keengganan negara-negara untuk menempuh jalur pengadilan. Maka untuk mengatasi hal tersebut di bentuk lembaga arbitrase sebagai alternatif lain dari pengadilan internasional dalam menyelesaikan sengketa antar negara.

Penyelesaian sengketa arbitrase sebenarnya termasuk ke dalam lingkup penyelesaian melalui jalur adjudikasi. Yaitu proses peyelesaian sengketa melalui prosedur peradilan yang bersifat formal serta menghasilkan suatu keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak namun berbeda dibandingkan peradilan internasional. Kata arbitrase berasal dari kata “arbitrase” (latin), “arbitrage” (Belanda), “arbitration” (Inggris), “schiedspruch” (Jerman), dan “arbitrage” (Perancis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.[6]

Ada beberapa batasan dan definisi tentang arbitrase. Secara luas arbitrase dapat diartikan sebagai “suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutuskan sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat.[7]

Menurut Black's Law Dictionary "Arbitration an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation."[8]

Definisi arbitrase yang diadopsi dari Treaty of Lausanne case dan kemudian diikuti oleh Komisi Hukum Internasional dalam kasus maritim delimitation and Territorial Question (Bahrain v Qatar) adalah “a procedure for the settlement of dispute between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted.[9]

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Sumbangan badan ini terhadap perkembangan hukum internasional secara umum cukup signifikan. Sengketa Kepulauan Palmas (Miangas) antara Amerika Serikat dan Belanda yang duputus oleh arbitrator tunggal Max Huber merupakan salah satu bukti peranan badan ini terhadap hukum internasional.[10]

Penyelesaian melalui arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu penyelesaian oleh seorang arbitrator secara terlembaga (institutionalized) atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara). Badan arbitrase terlembaga adalah badan arbitrase yang sudah berdiri sebelumnya dan memiliki hukum acara sendiri. Contoh badan arbitrase yang terkenal adalah the Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. Sedangkan badan arbitrase ad hoc adalah badan yang  di buat oleh para pihak untuk sementara waktu. Badan arbitrase sementara ini berakhir tugasnya setelah putusan atas suatu sengketa tertentu dikeluarkan.

Beberapa lembaga Arbitrase Internasional lain diantaranya adalah:

c.       ICSID yaitu arbitrase yang menyelesaikan sengketa penanaman modal asing.

d.      Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC). ICC merupakan suatu lembaga Arbitrase Internasional yang tertua dalam bidang perdagangan internasional. Badan ini didirikan di Paris pada tahun 1919.

e.       Asia-Africa Legal Consultative Commitee (AALCC) didirikan pada tanggal 15 Desember 1956, berkantor pusat di New Delhi, India. Organisasi ini dibentuk oleh ahli-ahli dari dunia ketiga yang bertujuan untuk melepaskan diri dari dominasi ICC. Organisasi ini pada tahun 1978 melebarkan sayab dengan mendirikan kantor di kawasan Asia, dengan memilih tempat kedudukan di Kuala Lumpur. Pada pertemuan yang ke-40 yang diadakan di New Delhi, AALCC diganti menjadi Asian-African Legal Consultative Organization (untuk selanjutnya akan disebut ALLCO). Secara tegas ALLCO menyatakan tunduk dalam ketentuan yang dibuat oleh United Nations Commision On International Trade Law (UNCITRAL) yaitu UNCITRAL Arbitration Rules (UAR). Tujuan dibentuknya UAR adalah untuk mengglobalisasikan serta menginternasionalisasikan nilai-nilai dan tata cara Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam hubungan perdagangan. Perjanjian arbitrase menurut UNCITRAL ini harus dilakukan dalam bentuk tertulis (agreed in writing), yang menyatakan bahwa para pihak menundukkan diri kepada ketentuan arbitrase yang diatur dalam UAR.

Selain lembaga-lembaga Arbitrase yang bersifat Internasional tersebut, masih banyak lembaga-lembaga Arbitrase yang bersifat nasional yang dimiliki oleh beberapa negara, misalnya:

a.       Nederlands Arbitrage Institute merupakan pusat Arbitrase nasional di Belanda.

b.      The Japan Commercial Association merupakan pusat Arbitrase nasional di Jepang.

c.       The American Commercial Association merupakan pusat Arbitrase nasional di Amerika Serikat. Didirikan oleh Kamar Dagang Amerika pada tahun 1926.

d.      The London Court of International Commercial Arbitration yang didirikan pada tahun 1892.

e.       Australian Centre for International Commerce Arbitration (ACICA) merupakan lembaga arbitrase di Australia.

f.       Thai Arbitration Board.

g.      Hongkong International Arbitration Centre, didirikan pada tahun 1985.

h.      Singapore International Arbitration Centre (SIAC), yang didirikan pada tahun 1991.

i.        China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC).

j.        Korean Commercial Arbitration Board (KCAB).

k.      Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan Arbitrase Nasional di Indonesia yang didirikan oleh kamar dagang dan industri Indonesia pada tanggal 3 Desember 1977.

Ada dua perbedaan utama antara badan arbitrase internasional publik dengan pengadilan internasional.

a.       arbitrase memberikan para pihak kebebasan untuk memilih atau menentukan badan arbitrasenya.sebaliknya pada pengadilan,komposisi pengadilan berada diluar pengawasan dan kontrol para pihak.

b.      Arbitrase memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase. Kebebasan seperti ini tidak ada dalam pengadilan internasional pada umumnya. Contohnya pada Mahkamah Internasional terikat untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum  internasional yang ada, meskipun dalam mengeluarkan putusannya dibolehkan menerapkan prinsip ex aequo et bono.

1.    Kelebihan Arbitrase


Kelebihan dalam penggunaan arbitrase antara lain adalah:

a.       para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui bantuan pihak ketiga seperti pengadilan internasional). Hal ini penting karena apabila suatu negara  menyerahkan  sengketanya kepada pihak ketiga (dalam hal ini arbitrase) maka negara tersebut harus mempercayakan sengketanya diputus oleh pihak ketiga tersebut, yang menurut negara itu bisa diandalkan, dipercaya, dan memiliki kredibilitas.

c.       para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimanan suatu putusan  akan didasarkan misalnya dalam menentukan hukum acara dan hukum yang akan diterapkan pada pokok sengketa.

d.      sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat

e.       apabila para pihak menginginkan maka arbitrase itu dapat dilaksanakan secara rahasia. Contoh persidangan yang dilakukan secara rahasia adalah persidangan atau dengar pendapat secara lisan yang tertutup dalam kasus Rainbow Warriors Arbitration juga dalam kasus Anglo-French Continental Shelf.[11]

f.       prosedur arbitrase dapat lebih cepat dari pengadilan internasional.

g.      para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase.

2.    Kelemahan Arbitrase


Selain kelebihan-kelebihan seperti yang disebutkan di atas arbitrase juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:

a.       arbitrase hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk itu, sedangkan dalam masyarakat internasional umumnya negara enggan untuk memberikan komitmennya untuk menyerahkana sengketa kepada badan-badan pengadilan interansional termasuk badan arbitrase internasional.

h.      keputusan yang diambil tergantung pada arbiter.

i.        proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tisak mejamin putusannya akan mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah atau tidak puasdengan putusan yang dikeluarkan akan melaksanakan putusan tersebut.

j.        tidak ada preseden yang dapat dijadikan sumber hukum arbitrase.

k.      dalam penunjukkan badan arbitrase ad hoc, sedikit banyak akan menimbulkan kesulitan dalam prosesnya, karena para pihak harus betul-betul memahami sifat-sifat arbitrase dan merumuskan sendiri hukum acaranya. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa pada lembaga itu.

3.    Sumber Hukum Arbitrase


Dalam penggunaan arbitrase sumber hukum internasional yang dapat dijadikan landasan hukumnya adalah:

a.       The Hague Convention for the Pacific Settlement of International Dispute (tahun 1899 dan 1907)

l.        Pasal 13 Covenant of the League of Nations. Pasal 13 ayat (1) Covenant antara lain mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyerahkan sengketa mereka kepada badan arbitrase (atau pengadilan internasional) apabila sengketa itu tidak dapat diselesaikan secara diplomatik. Ketentuan ini diperkuat dengan dibentuknya suatu protokol di Jenewa tahun 1924. tetapi protokol itu tidak berlaku karena negara yang meratifikasinya sedikit.

m.    The General Act for the Settlement of International Dispute pada tanggal 26 September 1928. dibuatnya The General Act ini dipengaruhi oleh kegagalan Protokol 1924. Suatu Komisi khusus, yaitu The convention on Arbitration and Security dibentuk untuk merumuskan The General Act. Perjanjian ini berlaku pada tanggal 16 Agustus 1929 dan diratifikasi oleh 23 negara termasuk Perancis, Inggris dan Italia.

n.      Pasal 33 Piagam PBB yang memuat beberapa alternatif penyelesaian  sengketa, antara lain arbitrase, yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara anggota PBB.

o.      The UN Model on Arbitration Procedure, yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 1962 (XIII) tahun 1958. Model Law ini sebenarnya adalah hasil karya ILC (International Law Commission) yang menaruh perhatian besar terhadap arbitrase. Pada tahun 1955, ILC kembali mengkaji ulang seluruh rancangan perjanjian dan mengubah nama perjanjian tersebut menjadi sekedar Model Hukum (Model of Law).[12]

4.    Pemilihan Arbitrator


Dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, hal yang paling vital adalah penentuan pemilihan arbitratornya. Karena dalam putusan arbitrase berlaku mengikat para pihak, serta tidak ada sarana banding sehingga kewenangan arbitrator ini sangat besar dalam penentuan kasus. Meskipun telah di sepakati bahwa peran arbitrator harus independent dan tidak memihak, namun perlu suatu kejelian untuk memilih arbitrator agar nantinya tidak menghasilkan suatu putusan yang merugikan para pihak.

Pada proses arbitrase para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan dan mengangkat arbitrator yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Para pihak, sebelum mengadakan pemilihan arbitrator dengan sendirinya akan mempertimbangkan berbagai konsekwensi yang timbul dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah imparsialitas dari arbiter yang  merupakan salah satu jaminan terhadap kepercayaan, karena keahlian dan integritas yang dimiliki arbiter harus merujuk pada kualitas yang patut dibanggakan, sehingga arbiter dituntut harus mampu meyakinkan pihak-pihak yang berperkara sebagai figur yang bebas dan tidak memihak. Tanpa ada kepercayaan dari pihak-pihak bersengketa kepada arbiter atau para arbiter, forum arbitrase tidak akan dapat berfungsi dengan baik sebab arbitrase bukan berlandaskan yuridis formal tetapi berdasarkan kebenaran dan kepatutan (ex aequo et bono).

Definisi dari arbitrator sendiri adalah:

A private, neutral person chosen to arbitrate a disagreement, as opposed to a court of law. An arbitrator could be used to settle any non-criminal dispute, and many business contracts make provisions for an arbitrator in the event of a disagreement. Generally, resolving a disagreement through an arbitrator is substantially less expensive than resolving it through a court of law.”[13]

Pendapat lain mengenai definisi arbitrator, yaitu;

An Arbitrator is a disinterested person selected by agreement of contesting parties (or by the court) to hear and settle some disputed question between them. The test for apparent or unconscious bias in an arbitrator is whether there was any real danger that he was biased.”[14]

Pada awal perkembangannya para pihak kerap mempercayakan orang-orang berpengaruh seperti kepala negara atau pimpinan spiritual (agama) sebagai arbitratornya. Dalam perkembangannya, individu perorangan dengan kualifikasi tertentu seperti ahli hukum, politikus atau hakim, telah pula dipilih sebagai arbitrator.

Pada umumnya dalam Arbitrase di pakai tiga arbitrator panel, tapi tidak menutup kemungkinan untuk menunjuk satu arbitrator jika jumlah yang disengketakan hanya sedikit. Penunjukan panel tiga arbitrator biasanya melibatkan masing-masing pihak dengan menunjuk satu arbitrator, kemudian kedua arbitrator terpilih itu akan memilih arbitrator ketiga sebagai chairman. Penunjukkan arbitrator ini harus di setujui oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam The Jay Treaty tahun 1794 mensyaratkan tiga orang anggota arbitratornya. The General Act 1928 mensyaratkan lima orang. The Hague Convention 1899 dan The Hague Convention 1907 juga mensyaratkan lima orang. Biasanya badan arbitrase permanen memiliki daftar nama-nama orang yang telah memenuhi kualifikasi sebagai arbitrator. Dari daftar ini para pihak dapat memilih mereka sesuai dengan pilihannya.

Dalam penentuan jumlah arbitrator, the United Nations Model juga menentukan bahwa para pihak yangmenetapkan jumlah dan syarat-syarat arbitrator. Apabila para pihak gagal menentukan arbitrator ini dalam jangka waktu tiga bulan maka the United Nations Model akan memercayakan penentuan arbitrator kepada presiden Mahkamah Internasional.

5.    Hukum Acara


Hukum acara yang akan berlaku dalam persidangan arbitrase sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pihak yan dituangkan dalam perjanjian. Konvensi Den Haag, the General act 1928 dan the United Nations Model memuat aturan-aturan hukum acara yang dapat diikuti oleh para pihak.

Berdasarkan pengamatan Camara, pada umumnya unsur-unsur hukum acara dilakukan sebagai berikut.

a.       Acara persidangan dilakukan melalui dua tahap: tertulis dan lisan.....

b.      Dokumen-dokumen diserahkan sebelum persidangan secara tertulis dan tertutup.

c.       Peradilan arbitrase diberi wewenang untuk memanggil saksi-saksi dan meminta bantuan para ahli.

d.      Peradilan artbitrase memutus setiap tuntutan yang berkaitan dengan pokok perkara.

e.       Peradilan arbitrase dapat memberikan tindakan perlindungan sementara.

f.       Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, peradilan arbitrase dapat memutus perkara untuk kepentingan pihak lainnya apabila tuntutan memiliki landasan hukum yang kuat.

g.      Persidangan bersifat rahasia.[15]

6.    Arbitrase dari Segi Politik


Penyelesaian sengketa antara dua negara tentu akan sulit untuk dicari jalan tengahnya jika permasalahan yang dihadapi cukup krusial bagi kedua negara. Disini diperlukan penengah dari pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa karena dengan adanya pihak ketiga maka akan memberikan tekanan pada para pihak untuk mendorong para pihak menerima penyelesaian sengketanya.

Arbitrase lebih fleksibel dibandingkan proses peradilan di Mahkamah Internasional, dimana para pihak dapat menentukan arbitratornya, tempat perwasitan itu dilaksanakan, prosedur yang akan diterapkan, kekuatan dari putusannya melalui perumusan terms of reference (juga disebut sebagai hasil kompromi para pihak) serta kerahasiaan persidangan yang terjamin. Faktor-faktor ini membuat arbitrase lebih menguntungkan dari segi politis bagi negara ynag bersengketa.
 

III.          Kasus Bosnia-Hercegovina


A.   Kasus Posisi


Setelah melalui peperangan yang panjang, pada tanggal 14 Desember 1995 di rancang suatu kerangka kerja umum untuk perdamaian di Bosnia-Hercegovina (the Dayton Agreement), yang telah mengakhiri perang di Bosnia-Hecegovina. Dalam implementasinya perjanjian tersebut tidak begitu berhasil karena hanya sukses di dalam aspek militernya saja. The implementation force (IFOR) yaitu pasukan yang mengawasi jalannya perdamaian, yang sebelumnya di bawah struktur UN kemudian alihkan di bawah kewenangan NATO, yang merupakan elemen penting dalam mengakhiri pertempuran dan mencegah kembalinya peperangan. Implementasi sipil dari The Dayton Agreement, terkendala beberapa kesulitan, khususnya yang berhubungan dengan isu kebebasaan pergerakan dan hak-hak para pengungsi untuk kembali ke rumah mereka, sebagaimana yang di jamin oleh Annex VII dari perjanjian. Sebagai tambahan, pengusiran secara paksa keluarga-keluarga di Bosnia dan pembakaran rumah-rumah terus berlangsung walaupun satuan tugas militer polisi Internasional (the international police task force – IPTF) hadir disana beserta organisasi-organisasi lainnya. [16]

Ketika perhatian internasional tertuju pada sengketa SerbiaBosnia dan adanya tuntutan terhadap kejahatan perang di sana, pergulatan penting pun terjadi di Croat-Bosniac Federation of Bosnia-Hercegovina (negara Federasi). Dunia internasional menyoroti Federasi ini dan fungsinya sebagai kunci dari keseluruhan proses perdamaian. Transisi pembagian kekuasaan secara damai di Federasi tidaklah mudah, namun dengan bantuan dan support masyarakat internasional, dilakukan dorongan untuk mengadakan mediasi dan arbitrase dalam menyelesaikan ketidakcocokan dalam menetapkan fungsi dan demokratisasi institusi.

Masyarakat Bosnia-Hercegovina terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: Bosnia serbia, Bosnia Kroasia, dan Bosniacs yaitu istilah yang ditujukan pada muslim Bosnia dan semua masyarakat yang bukan termasuk orang serbia maupun kroasia. Di bawah perjanjian “Dayton”, Federasi Bosnia-Hercegovina dan republik Srpska adalah dua entitas yang berbeda didalam negara Bosnia-Hercegovina, dengan perbandingan Federasi 51 % dan Republik Srpska 49 %.

Federasi itu terbentuk pada waktu peperangan 1994 dengan The Washington Agreement antara pemerintahan Bosnia-Hercegovina dan Kroasia. Perjanjian ini berisi konstitusi yang berdasarkan pada tiga level struktur yaitu pemerintahan, daerah dan otoritas Federal. Mayoritas otoritas berada di dalam sepuluh daerah (cantons). Kesulitan terbesar adalah dalam usaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan Kroasia dan Bosniacs. Konstitusi Federal membagi kedua kelompok masyarakat anggota pemilih ini secara seimbang, dan pada akhirnya, semua legislasi harus disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Federasi Kroasia dan Bosniacs. Kedua kelompok itu, telah berulang kali menggunakan persyaratan (suara pemilihan yang harus  mayoritas) itu untuk menunda legislasi yang dirasa oleh masing-masing kelompok merugikan pihaknya. Persyaratan ini sebenarnya direncanakan untuk melindungi hak-hak kedua kelompok Bosnians dan Kroasian, namun telah disalahgunakan untuk meningkatkan kepentingan nasionalist masing-masing kelompok.

Dewan Federasi itu akhirnya kehilangan fungsinya. Institusi kunci tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan masyarakat Kroasia tidak benar-benar bergabung secara penuh dengan Republik Kroasia dari Herceg-Bosna. Meskipun  mendapat kritikan dari masyarakat internasional, masyarakat Bosnia Kroasia telah menentang semua usaha untuk larut dengan Herceg-Bosna. Institusinya dan administrasinya terus eksis berlanjut, dan membuat  halangan besar terhadap penegakan fungsi Institusi Federasi.

B.   Sistem Mediasi dan Arbitrase


Tidak lama setelah Federasi didirikan, pemerintahan Bosnia-Hercegovina dan Kroasia mengakui pentingnya untuk menyelesaikan mekanisme sengketa untuk memutuskan perkara kedua belah pihak yang tidak dapat diputuskan sendiri. Tahun 1995, Presiden Bosnia Izedbegovic dan Presiden Kroasia Tudjman, bersama dengan pemerintah Jerman dan US, menyetujui dua langkah mekanisme penyelesaian sengketa. Para pihak menunjuk Christian Schwarz-Schilling, anggota dari parlemen Jerman, sebagai mediator untuk Federasi, dan pengacara Washington Roberts Owen sebagai Arbitrator Federasi.

Tugas dari Mediator Federasi adalah untuk menegosiasikan dengan para pihak untuk menyelesaikan semua sengketa, memperhatikan secara khusus pandangan-pandangan para pihak terhadap isu-isu khusus, dan untuk mengevaluasi kemungkinan untuk berkompromi. Jika para pihak berhasil berkompromi, perjanjian itu secepatnya didokumentasi dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang.

Jika para pihak tidak dapat berkompromi, atau salah satu pihak tidak mematuhi perjanjian yang telah ditandatangani, maka para pihak dapat mengajukan arbitrase yang mengikat. Kontras dengan mediasi, proses arbitrase dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum secara keseluruhan, dengan tidak ada celah untuk tawar menawar. Para pihak menghadirkan kasus dan argumentasi legal mereka, biasanya dalam bentuk tertulis, dan arbitrator kemudian akan membuat keputusan yang tidak bisa di banding berdasarkan latar belakang hukum arbitrase.

Di masa lalu, keputusan arbitrase sering di tentang oleh pihak yang kalah, dengan menanyakan pada mediator untuk menginterpretasi keputusan itu atau untuk menegosiasi ulang permasalahan. Mediator, harus menolak tindakan tersebut, karena mengutamakan sifat mengikat arbitrase. Arbitrase sendiri, diliputi resiko yang banyak karena para pihak tidak dapat mempengaruhi hasilnya. Pihak yang kalah di arbitrase, dalam pandangan di masa lalu, sering menyesali penolakannya dahulu terhadap pengadopsian kompromi yang di tawarkan oleh mediator. Mediasi pertama dilakukan pada Juni 1995, dan sejak itu hanya 15 daerah yang menerapkan final arbitrase yang mengikat.  

1.    Issu Mediasi


Isu utama dari mediasi berkenaan dengan verifikasi mandat untuk Dewan Pemerintah, pemilihan pemimpin Dewan, penunjukan delegasi untuk legislative daerah (canton), pengembalian para pengungsi, kebebasan bergerak (freedom of movement), dan diikuti oleh rencana pemilihan umum bulan September 1996 serta pendirian institusi di Federal khususnya di level canton.

 Verifikasi mandat merupakan problem yang sangat rumit. Pada awalnya anggota Dewan pemerintah telah dipilih di tahun 1990 dari partai yang terdaftar. pada waktu itu, Dewan pemerintah terbentuk sebelum perang berlangsung.Walaupun Dewan pemerintah dibentuk sebelum pendirian Federasi, kedua partner Federasi menerima Dewan ini sebagai Dewan pemerintah sementara yang sah sampai pemilihan pemerintah yang akan dibentuk terpilih menggantikan mereka. Pemilihan pemerintah, dijadwalkan bulan September 1996 namun belum lama berselang ditunda oleh organisasi keamanan dan kerjasama di Eropa sampai 1997.

Selama masa perang banyak anggota dewan yang mati, hilang atau lari, dan harus digantikan kedudukannya. Dalam Mostar agreement bulan May 1995, Kroasia dan Bosniacs menyetujui, dalam kasus ini, orang yang berada di daftar selanjutnya dari partai yang terdaftar itu yang akan menggantikan jabatan di Dewan. Sebelum perang, prosedur ini dapat dilaksanakan tanpa masalah. Namun di dalam kenyataannya sekarang, meskipun, jika delegasi itu tidak lagi berasal dari anggota partai tapi dari latar belakang etnis atau delegasi itu adalah orang Kroasia atau Bosniac perlu diputuskan lagi apakah dia dapat diterima sebagai pengganti. Jika delegasi itu tidak dapat diterima sebagai pengganti, maka partai tersebut secara khas akan berdebat atau memberi alasan seperti telah dikeluarkan dari partai, mengundurkan diri, atau tinggal diluar negeri dan tidak lagi dapat dipekerjakan. Hal ini menghambat jalannya Dewan Federasi karena jumlah anggota Dewan tidak lengkap.

Mediator dan arbitrator, dalam putusan final di bulan Juni 1996, mengatur bahwa semua anggota yang telah menduduki kursi Dewan sebagai hasil dari pemilihan tahun 1990 akan dipertahankan dalam kedudukan mereka meskipun mereka mengundurkan diri ataupun dikeluarkan dari partainya. Ini adalah prosedur standar dalam demokrasi dibawah prinsip kebebasan mandat (freedom of mandate), yang menyatakan bahwa setiap anggota dari Dewan Legislatif adalah independent dari partainya atau keanggotaan partainya sejak saat dia masuk menjadi dewan dimana dia telah secara bebas dipilih. Secara berlawanan, jika saat penggantian itu dia tidak lagi sebagai anggota partainya, sebelum dia mengganti anggota dewan yang mengundurkan diri, maka dia kehilangan haknya untuk menggantikan anggota yang mengundurkan diri itu.

Penerimaan dari aturan ini telah menimbulkan suatu hal yang banyak mencurigakan. Para partai menerima peraturan jika hal itu fair dan yang menguntungkan mereka, dan menentang secara keras jika tidak menguntungkan. Sebagai akibatnya, anggota dewan di beberapa daerah berusaha untuk menentang tidak mau untuk melakukannya dalam jangka lama, dan Dewan, karena itu, tidak dapat untuk bersidang dan bekerja menyelesaikan masalah-masalah yang banyak pasca perang.

Kesulitan kedua dalam mediasi berkaitan dengan pemilihan jabatan Walikota (eksekutif daerah) oleh Dewan pemerintah. Dalam sengketa ini, Partai Nasional Kroasia (HDZ) telah menerima satu kursi lebih dari partai nasional Bosniac (SDA), namun dalam forum kedua partai tidak mempunyai mayoritas suara absolut. Kroasia mengklaim mereka mempunyai hak untuk memutuskan Walikota berdasarkan atas interpretasi mereka terhadap The Mostar Agreement yang menyatakan bahwa partai terkuat dapat “menamai” walikota tersebut. Saat yang sama pihak Bosnia mengartikannya sebagai “mencalonkan” atau “penentuan,” dan hal ini menjadi tidak jelas apakah Kroasia itu mempunyai hak untuk menunjuk walikota baru atau hanya memberi nama calon Walikota itu. Dengan beralasan pada aturan dasar demokrasi, maka mediator dan arbitrator memutuskan bahwa “naming the mayor” menamai walikota berarti “mencalonkan” kandidatnya, dengaan demikian membolehkan Dewan itu untuk memilih kandidat lain untuk pemilihan.

Isu krusial lainnya dalam mediasi, bahwa sejumlah delegasi pemerintah juga dikirim sebagai Dewan cantonal, jika bagian teritori itu tidak terletak didalam Federasi tapi didalam Republik Srpska. Sebagai akibat dari pertempuran selama perang dan penarikan garis perbatasan di Dayton, beberapa bagian pemerintahan  terbagi menjadi bagian dari   Federasi dan Republik Srpska juga. Dalam Mostar Agreement, anggota Federasi telah menyetujui bahwa jumlah delegasi untuk masing-masing daerah bagian akan berkurang sesuai dengan persentase dari teritori yang terletak diluar Federasi. Daerah bagian yang letak seluruhnya berada didalam Federasi akan mendapatkan 5 delegasi, jika hanya 80 % dari teritori yang berada dalam Federasi maka akan dapat 4 delegasi, dan seterusnya. Mediator dan arbitrator menetapkan agreement ini tidak konstitusional karena daerah bagian tidak harus diperlakukan dengan perwakilan yang terbatas jika teritorinya berkurang sebagai akibat perang atau dayton agreement. Resolusinya adalah seluruh daerah bagian harus mendapatkan lima perwakilan tanpa berdasarkan ukuran teritori mereka di dalam Federasi.

2.    Enforcement


Di beberapa daerah bagian, perjanjian mediasi dan aturan arbitrase tidak dapat diterapkan karena para pihak tidak punya kemauan untuk melakukannya. Di kasus yang lain, kompromi negosiasi yang baik telah dirusak oleh fungsionaris di level atas.  Untuk menyelesaikan hambatan ini, mediator mengajukan “Federation Implementation Council” untuk menghilangkan individu-individu yang menghalangi kemajuan. Konsul ini terdiri dari  tiga anggota dari masyarakat internasional bersama satu orang pihak Kroasia dan satu orang pihak Bosnia, yang mempunyai hak untuk menginvestigasi kasus yang terkait dengan pejabat publik yang tidak mematuhi kewajibannya dibawah hukum domestik atau perjanjian internasional seperti Dayton Agreement, atau yang menghalangi kemajuan di constituent mereka.

Jika konsul tersebut mendapatkan pejabat yang melakukan pelanggaran, maka konsul mempunyai kekuatan untuk mengeluarkannya dari jabatan. Dalam kasus pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, konsul akan membuat rekomendasi kuat kepada legislative yang tepat untuk memberhentikan pejabat itu. Reaksi awal terhadap proposal mediator ini mendapat dukungan, dan kemudian proposal itu dikirim ke Dewan Federal di Sarajevo. Dalam pelaksanaannya meskipun hal itu telah  diagendakan pada Juni 2006, parlemen belum mengeluarkan hukumnya.

Keberhasilan strategi untuk menghadapi rintangan tidak harus diperlukan ilmu pengetahuan secara mendalam mengenai hukum, namun lebih menjurus kepada pengetahuan umum. Selama masa mediasi untuk memanggil Dewan pemerintah untuk persidangan di sentral Bosnia, Kroasia memprotes bahwa hanya bendera Bosna yang berkibar di dalam ruang sidang. Ketika Kroasia menghadirkan bendera Herceg-Bosna, pihak Bosnia menentang. Karena bendera Herceg-Bosna sangat mirip dengan bendera Kroasia, yang menyebabkan pihak Bosnia tidak menerima, maka interpreter mediator menggunakan alat jahitnya untuk memotong bagian bendera yang mengidentifikasikan bendera Herceg-Bosna, dan dengan beberapa jahitan mengubahnya menjadi bendera yang tidak mirip dengan bendera Kroasia. Di bawah perhatian media internasional, maka bendera yang diajukan kepada publik diterima oleh semua pihak.



IV.         Penutup

Untuk menyelesaikan sengketa antar Negara secara damai terdapat beberapa metode penyelesaian yang mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Penggunaan metode penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga dalam hal ini mediasi dan arbitrase dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa baik secara sendiri atau pun dilaksanakan secara berjenjang seperti dalam kasus Bosnia- hercegovina. Dari segi teori, mediasi berada di bawah arbitrase dari tingkat keformalan beracara dan prosedurnya. Sehingga biasanya negara yang ingin menggunakan salah satu metode ini akan lebih mendahulukan mediasi dulu untuk menyelesaikan sengketanya. Jika telah ditemui jalan buntu atau para pihak tidak mau melaksanakan keputusan mediasi itu maka dapat di tempuh jenjang yang lebih tinggi yaitu arbitrase.

Kedua metode penyelesaian sengketa ini dapat berhasil hanya jika ada itikad baik dari para pihak untuk mematuhi hasil putusan yang diambil. Jika ada pihak yang tidak mau menjalankan putusannya maka kedua usaha itu tidak akan berhasil di implementasikan karena tidak adanya upaya pemaksaan (enforcement) atau sanksi terhadap pelanggaran dari putusan tersebut.

Perbedaan antara mediasi dan arbitrase adalah dalam mediasi keputusan diserahkan pada para pihak untuk menetapkannya, jadi ada kesepakatan bersama dalam penyelesaian sengketanya. Sedangkan dalam  arbitrase keputusan di ambil oleh arbitrator dan para pihak tidak dapat turut campur dalam penentuan putusan ini. Di dalam mediasi pertemuan lebih bersifat informal, sedangkan dalam arbitrase sudah ada prosedur beracaranya meskipun tidak seformal dalam pengadilan internasional.

Kaitan dalam kasus Bosnia-Hercegovina diatas, para pihak telah menjalankan proses mediasi dan arbitrase sesuai dengan teori yang ada di dalam Hukum Internasional. Meskipun ada beberapa putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya beberapa faktor penghalang, seperti para pihak tidak punya kemauan untuk melaksanakan putusan serta   adanya pejabat-pejabat tinggi yang bertindak menentang hasil putusan. Pemerintah Bosnia-Hercegovina juga secara jeli telah mengantisipasi kemungkinan persengketaan yang macet sehingga telah menetapkan dua instrumen penyelesaian sengketa ini ditempuh dengan jenjang bertingkat.

Pada umumnya proses mediasi dan arbitrase yang dilaksanakan pada Negara Bosnia-Hercegovina dapat dikatakan berhasil menyelesaikan sengketa, meskipun kesemua itu kembali lagi bergantung pada itikad baik para pihak. Kesuksesan atas proses mediasi dan arbitrase harus didukung oleh semua unsur para pihak yang bersengketa juga kepada niat baik dari masyarakat internasional untuk membantu proses rekonstruksi dan pemulihan keadaan pasca perang di negara  itu.




DAFTAR PUSTAKA



D. J. Harriss, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, Sweet & Maxwell, London, 2004.

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, 2004.

J. G. Merrills, Penyelesaian Sengketa Internasional, Tarsito, Bandung, 1986.

Malcolm N. Shaw, International Law, Fourth Edition, Cambridge University Press, 1997.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa Internasional, UI-Press, Jakarta, 2006.

Black's Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing Co, 1979.



Peter H. Backes, Mediation in the Federation of Bosnia- Hercegovina, dalam http://www.wcl.american.edu/hrbrief/v4i1/bosnia41.htm di akses tanggal 22 Maret 2007.































DAFTAR ISI






























 Daftar Pustaka





[1] Ion Diaconu, Peaceful Settlement of Disputes Beteen States: History and Prospects, dalam Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, 2004, hlm. 1.
[2] Malcolm N. Shaw, International Law, Fourth Edition, Cambridge University Press, 1997, hlm. 717
[3] Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa Internasional, UI-Press, Jakarta, 2006.
[4] J. G. Merrills, Penyelesaian Sengketa Internasional, Tarsito, Bandung, 1986, hlm. 21.
[5] R. L.Bindschedler, Good Offices, hlm. 48 dalam R. Bernhardt, Encyclopedia of Public International Law, hlm. 67, dalam Huala Adolf, op.cit, hlm. 34.
[6] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 107
[7] Huala Adolf, op.cit, 40
[8] Black's Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing Co, 1979.
[9] D. J. Harriss, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, Sweet & Maxwell, London, 2004. hlm. 1025.
[10] Huala Adolf, op.cit, hlm. 40.
[11] Catherine Gray and Benedict Kingsbury, hlm. 64, dalam Huala Adolf, op.cit, hlm. 41.
[12] Jose Sette-Camara, hlm. 529, dalam Huala Adolf, op.cit, hlm. 43
[15]  J. Sette-Camara, hlm. 532, dalam Huala Adolf, op.cit, hlm. 56.
[16] Peter H. Backes, Mediation in the Federation of Bosnia- Hercegovina, http://www.wcl.american.edu/hrbrief/v4i1/bosnia41.htm di akses tanggal 22 Maret 2007.

No comments:

Post a Comment